Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan terdapat kegandaan pencalonan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti dengan menyampaikan: a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti; dan b. perbaikan daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. perpindahan Dapil dilakukan pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama. (3) Pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menerima pengajuan Bakal Calon kembali dari Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Bakal Calon memilih: a. salah satu lembaga perwakilan; b. salah satu Dapil; dan/atau c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (4) Pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal: a. lembaga perwakilan tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda; b. Dapil tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda; dan/atau c. Bakal Calon tidak bersedia dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani Bakal Calon yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Bakal Calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu Dapil, dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dalam pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dikarenakan selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang meliputi: a. Bakal Calon mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon; b. Bakal Calon meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang; dan c. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Your Correction