Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam hal pada saat pelaksanaan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdapat indikasi yang berkaitan dengan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan:
a. temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon tersebut secara bersama-sama.
Your Correction
