Correct Article 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
