Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disusun secara berkala sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah seluruh tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berakhir.
Your Correction
