Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Bakal Calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction