Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi.
(2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua dan/atau Anggota;
b. pejabat struktural; dan/atau
c. staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota, Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Ketua atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara tertulis atau lisan kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan untuk melakukan klarifikasi.
Your Correction
