Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Provinsi dapat membentuk tim klarifikasi.
(2) Tim klarifikasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua dan/atau Anggota;
b. pejabat sruktural; dan/atau
c. staf sekretariat Bawaslu Provinsi.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.
(4) Ketua Bawaslu Provinsi dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota, Sekretaris Bawaslu Provinsi, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu Provinsi.
(5) Ketua atau anggota Bawaslu Provinsi dapat memberikan mandat secara tertulis atau lisan kepada Ketua dan/atau
Anggota Bawalu Kabupaten/Kota dan Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan untuk melakukan klarifikasi.
Your Correction
