Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan.
(2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi.
(3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Formulir Model A.11.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan.
Your Correction
