Correct Article 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya, diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model A.16.
(2) Penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan
berkas pelanggaran.
(3) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. formulir Laporan atau Temuan;
b. kajian; dan
c. bukti.
(4) Penerusan dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(5) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan lainnya, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.
(6) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Your Correction
