Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Laporan atau Temuan yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tempat dan kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya;
b. dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan sebagai Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan;
c. tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban;
d. keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa; dan/atau
e. yang menjadi terlapor dalam Laporan merupakan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan setempat.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Formulir Model A.12.
Your Correction
