Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Laporan atau Temuan yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tempat dan kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya; b. dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan sebagai Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan; c. tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban; d. keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa; dan/atau e. yang menjadi terlapor dalam Laporan merupakan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan setempat. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Formulir Model A.12.
Your Correction