Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (3) Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1 (4) Penomoran Formulir Model A.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.3 (5) Dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak dapat diterima. (6) Dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. (7) Status Laporan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17.
Your Correction