Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5.
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan terhitung sejak pelimpahan Laporan diterima.
(4) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
