Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebelum dilakukan registrasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti.
(3) Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara tertulis dan memuat alasan pencabutan.
(4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal.
Your Correction
