Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
(3) Dalam menyampaikan Laporan sebagai dimaksud pada ayat (1), pelapor dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
(4) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.
Your Correction
