Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam
melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran.
Your Correction
