Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pengawasan Pemilihan.
(2) Dalam melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat
meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1 kepada pihak-pihak yang dianggap perlu.
(3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal.
(4) Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
(5) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan.
Your Correction
