Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan. (3) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (4) Dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh kesekretariatan.
Your Correction