Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah provinsi.
3. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP AP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas, pokok dan fungsi.
4. Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan SOP AP dalam pekerjaannya.
5. Unit Kerja adalah satuan kerja pada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.