Article 2
Penggunaan Logo dan Pataka Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk :
a. memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilu beserta jajarannya;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa seluruh pegawai di jajaran Pengawas Pemilu;
c. meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilu;
d. memotivasi peningkatan kinerja pegawai; dan
e. meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.