Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan oleh Unit Kerja Pengelola dalam bentuk:
a. cetak; dan
b. digital.
(2) Pendokumentasian dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyiapkan salinan naskah Kerja Sama; dan
b. mengarsipkan naskah Kerja Sama yang asli dan
naskah Kerja Sama yang diurutkan berdasarkan nomor naskah Kerja Sama.
(3) Pendokumentasian dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemindaian naskah Kerja Sama yang asli; dan
b. mengunggah hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Sijari Hubal paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak naskah Kerja Sama disepakati dan ditandatangani Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra.
Your Correction
