Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS.
(2) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah Nota Kesepahaman ditandatangani, kecuali ditentukan lain oleh pihak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra dalam Nota Kesepahaman.
(3) Dalam hal terdapat keadaan tertentu, PKS dapat disepakati dan ditandatangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra tanpa harus didahului dengan penandatanganan Nota Kesepahaman.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bentuk baku suatu Kerja Sama tidak didahului dengan Nota Kesepahaman; dan/atau
b. terdapat kebutuhan mendesak untuk dilaksanakan Kerja Sama.
Your Correction
