Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. naskah Kerja Sama yang berbentuk Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan pejabat yang berwenang dari Pihak Mitra; dan
b. naskah Kerja Sama yang berbentuk PKS dan naskah Kerja Sama lainnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari pihak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra dengan memperhatikan kesetaraan jabatan masing-masing.
(2) Unit Kerja Pengelola mencetak naskah Kerja Sama sesuai dengan jumlah pihak yang melakukan Kerja Sama dan masing-masing dibubuhi meterai yang cukup dalam melakukan proses penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
