Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan terhadap naskah Kerja Sama yang telah dilakukan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Unit Kerja Pengelola bertanggung jawab atas proses penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Unit Kerja Pengelola berkoordinasi dengan Pihak Mitra untuk penandatanganan naskah Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
