Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan terhadap naskah Kerja Sama yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh perwakilan:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. Pihak Mitra.
(3) Pembubuhan paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai penanda substansi Kerja Sama telah disepakati.
Your Correction
