Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Unit Kerja Pengelola bersama dengan Pihak Mitra.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. Unit Kerja Pemrakarsa; dan/atau
b. unit organisasi terkait.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan tatap muka; dan/atau
b. teknologi informasi.
Your Correction
