Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal naskah Kerja Sama dirumuskan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), perumusan konsep naskah Kerja Sama dapat dilakukan sekaligus dengan tahapan pembahasan.
(2) Unit Kerja Pengelola melaporkan perumusan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing- masing.
Your Correction
