Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Naskah Kerja Sama yang berbentuk Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a minimal memuat substansi:
a. maksud dan tujuan;
b. ruang lingkup;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. pembiayaan;
f. jangka waktu;
g. adendum;
h. korespondensi; dan
i. ketentuan penutup.
(2) Naskah Kerja Sama yang berbentuk PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b minimal memuat substansi:
a. definisi;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. kewajiban para pihak;
e. hak para pihak;
f. pembiayaan;
g. jangka waktu;
h. kesepakatan para pihak;
i. keadaan kahar;
j. evaluasi;
k. penyelesaian perselisihan;
l. korespondensi; dan
m. ketentuan penutup.
(3) Naskah Kerja Sama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) disusun sesuai:
a. bentuk baku naskah Kerja Sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. kesepakatan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pihak Mitra.
(4) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
