Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Kerja Sama.
(2) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menuangkan substansi Kerja Sama ke dalam Naskah Kerja Sama.
(3) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan dalam bentuk:
a. Nota Kesepahaman; dan
b. PKS.
(4) Selain dirumuskan dalam bentuk naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), substansi Kerja Sama dapat dirumuskan dalam bentuk naskah Kerja Sama lainnya sepanjang memiliki substansi yang sama dengan Nota Kesepahaman dan PKS.
Your Correction
