Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Inventarisasi kebutuhan Kerja Sama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) ditindaklanjuti dengan melakukan penjajakan melalui
audiensi dengan Pihak Mitra oleh Unit Kerja Pengelola.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prakarsa dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
