Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Inventarisasi kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan daftar kebutuhan Kerja Sama yang diusulkan Unit Kerja Pemrakarsa kepada Unit Kerja Pengelola dan dituangkan dalam daftar usulan Kerja Sama.
(2) Unit Kerja Pengelola menyampaikan inventarisasi kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan melalui rapat pleno.
Your Correction
