Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui rencana Kerja Sama.
(2) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. kebutuhan Kerja Sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. penawaran Kerja Sama dari Pihak Mitra kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penyusunan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. inventarisasi kebutuhan Kerja Sama; dan/atau
b. identifikasi dan pemetaan Pihak Mitra.
Your Correction
