Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra dapat bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Kerja Sama.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Pihak Mitra memberitahukan rencana perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Kerja Sama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kerja Sama.
Your Correction
