Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra dapat bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Kerja Sama. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Pihak Mitra memberitahukan rencana perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Kerja Sama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kerja Sama.
Your Correction