Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a yang telah disepakati dan ditandatangani Bawaslu dengan Pihak Mitra dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dengan melakukan Kerja Sama dengan Pihak Mitra sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2) PKS dan bentuk naskah Kerja Sama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b yang telah disepakati dan ditandatangani Bawaslu dengan Pihak Mitra dapat menjadi acuan dalam penyusunan PKS dan bentuk naskah Kerja Sama lainnya oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja masing- masing.
(3) Tindak lanjut Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki substansi Kerja Sama yang terintegrasi di masing-masing tingkatan.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah berkonsultasi kepada Bawaslu secara berjenjang.
Your Correction
