Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan
Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panita Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan dan disepakati antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pihak mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
7. Pihak Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pihak Mitra adalah pihak yang bersepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
8. Nota Kesepahaman adalah kesepakatan tertulis antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pihak Mitra yang memiliki ruang lingkup substansi Kerja Sama yang bersifat umum.
9. Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah kesepakatan tertulis antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pihak Mitra yang memiliki ruang lingkup substansi Kerja Sama yang bersifat teknis.
10. Sistem Jaringan Informasi Hubungan Antar-Lembaga yang selanjutnya disebut Sijari Hubal adalah sistem informasi berbasis laman resmi yang dibangun dan dikembangkan Bawaslu sebagai media komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pihak Mitra dalam melakukan Kerja Sama, media koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Kerja Sama, serta media informasi untuk masyarakat terkait pelaksanaan Kerja Sama.
11. Unit Kerja Pengelola adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang Kerja Sama dan hubungan antarlembaga pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
12. Unit Kerja Pemrakarsa adalah unit kerja yang memprakarsai dan/atau mengimplementasikan Nota Kesepahaman dan/atau PKS pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
