Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dan pihak yang melakukan klarifikasi serta ditandatangani. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan ketidakbersediaan dalam berita acara klarifikasi dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi. (3) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring, berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh pihak yang melakukan klarifikasi dan ditandatangani. (4) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (5) Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan.
Your Correction