Correct Article 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan klarifikasi melalui media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. merekam pelaksanaan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
b. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
c. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi;
d. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli;
e. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. membacakan atau meminta Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli membaca hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan meminta konfirmasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan
g. menandatangani berita acara klarifikasi.
(2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli mengikuti lafaz sumpah/janji yang dibacakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN.
(3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji.
Your Correction
