Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN membuat surat undangan klarifikasi sesuai dengan Formulir Model B.9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi. (3) Bawaslu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN memastikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima oleh pihak yang akan diklarifikasi. (4) Dalam hal klarifikasi akan dilakukan melalui media daring, surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan klarifikasi dilakukan secara daring dan dilakukan perekaman secara audio visual. (5) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat membuat dan menyampaikan surat undangan klarifikasi untuk yang kedua kalinya. (6) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.
Your Correction