Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. tatap muka; atau
b. media daring.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana nonalam.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menugaskan Pengawas Pemilu di tingkat bawah untuk melakukan klarifikasi.
Your Correction
