Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. (2) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu dapat dibantu oleh pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Your Correction