Correct Article 55
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu dapat dibantu oleh pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Your Correction
