Correct Article 58
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Status hasil pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dituangkan dalam Formulir Model B.21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Status hasil pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada papan pengumuman di Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Sekretariat Bawaslu Provinsi dan disampaikan kepada Pelapor atau Terlapor.
(3) Selain diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) status hasil pemeriksaan dapat diumumkan melalui laman resmi Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(4) Penyampaian status hasil pemeriksaan permintaan koreksi kepada Pelapor atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi.
Your Correction
