Correct Article 57
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi berupa:
a. menguatkan rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
atau
b. mengoreksi rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota dan mengeluarkan surat rekomendasi yang baru.
(2) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi atas rekomendasi Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan sesuai dengan Formulir Model B.20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
