Correct Article 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas rekomendasi Temuan atau Laporan yang ditangani Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pelapor atau Terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu Provinsi atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan Formulir Model B.19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
