Correct Article 51
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan dari Bawaslu.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1); atau
b. rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
Your Correction
