Correct Article 47
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya.
(2) Penerusan Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model B.16 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
