Correct Article 44
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
(2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model B.14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. formulir Temuan atau Laporan;
b. kajian; dan
c. bukti.
Your Correction
