Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Your Correction