Correct Article 38
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada:
a. Bawaslu Provinsi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi;
atau
c. Panwaslu LN.
(2) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan.
Your Correction
