Correct Article 37
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilu; atau
b. bukan Pelanggaran Pemilu;
(2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilu.
(3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau
b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction
