Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya.
(3) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.
(4) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan.
(5) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima Laporan memberikan tanda bukti perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Penomoran Formulir Model B.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor yang sama dengan tanda bukti penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
(8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.
(9) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diumumkan di papan
pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
