Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, kecuali Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan.
(2) Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
